• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Anies Terbang Tinggi: MK Buka Jalan, PDIP, Hanura, dan Partai Buruh Siap Angkat

img

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK menetapkan syarat baru pengusulan calon kepala daerah dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Dengan putusan ini, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan dikabulkan MK dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa putusan ini membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 bersama dengan PDIP.

Said Iqbal menegaskan bahwa partainya akan mendukung Anies Baswedan untuk maju Pilkada Jakarta 2024. Gugatan partai buruh dimenangkan oleh MK pada hari ini 20 Agustus, dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura, kata Said Iqbal.

Putusan MK ini memberikan peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh MK.

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads