MK Menolak Batasan Usia, Jalan Terbuka Bagi Kandidat Lansia
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dalam putusan yang dibacakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa terkait batas usia bagi calon kepala daerah. Gugatan tersebut mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun. Para penggugat berpendapat bahwa batasan usia tersebut diskriminatif dan melanggar hak warga negara untuk dipilih.
Namun, MK berpendapat bahwa batasan usia tersebut memiliki dasar yang rasional dan tidak melanggar konstitusi. MK menilai bahwa batasan usia tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin daerah.
Putusan MK ini mengakhiri perdebatan mengenai batas usia bagi calon kepala daerah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka batasan usia yang diatur dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetap berlaku.