Persyaratan Unik untuk Calon Pemimpin Jakarta: Dari Usia hingga Kekayaan
Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menetapkan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI 2024. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jumlah suara sah yang diperlukan untuk mencalonkan diri adalah minimal 454.885 suara.
Selain itu, calon gubernur dan wakil gubernur juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 25 tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik
- Tidak sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon
Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen untuk memimpin DKI Jakarta.