Pilkada Tertunda: DPR Batalkan UU, Nasib Pendaftaran Calon Bergantung MK
RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR Tetap Gunakan Putusan MK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal diberlakukan menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) telah dibatalkan.
Dengan demikian, DPR akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembatalan pengesahan UU Pilkada.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada serentak yang akan digelar di Indonesia. Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses, ujar Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.