Uber Terjerat Denda Rp5 Triliun: Kelalaian Data yang Mengguncang
Denda Rp5 Triliun untuk Uber atas Pelanggaran Privasi
Dutch Data Protection Authority (DDPA) telah menjatuhkan denda sebesar €290 juta (sekitar Rp5,02 triliun) kepada Uber Technologies Inc. atas pelanggaran privasi.
DDPA menemukan bahwa Uber mengumpulkan data sensitif pengemudi Eropa, termasuk lisensi taksi, lokasi, dan bahkan data kriminal dan medis, dan menyimpannya di server di AS.
Tindakan Uber ini melanggar standar perlindungan data Eropa, yang melarang pengiriman data sensitif ke luar wilayah Uni Eropa tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan.
Denda yang dijatuhkan kepada Uber merupakan yang tertinggi yang pernah dikeluarkan oleh DDPA terhadap perusahaan mana pun.